18.515 Pekerja di Madiun Terima BSU, Kantor Pos Imbau Segera Diambil Sebelum 3 Agustus
MADIUN – Sebanyak 18.515 pekerja di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Per 29 Juli 2025 pukul 09.49 WIB, tercatat 16.754 orang telah mencairkan bantuan mereka. Artinya, masih ada 1.761 pekerja yang belum mengambil BSU. Untuk itu, Kantor Pos mengimbau para penerima yang belum mencairkan agar segera mengambil bantuan sebelum batas akhir penyaluran.
“Pengambilan BSU di Kantor Pos dapat dilakukan sampai tanggal 3 Agustus. Jika sampai tanggal tersebut tidak diambil, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” ujar Singgih Pramuda Trisnanto, Manajer Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan Kantor Pos Madiun.
Sebelumnya, BSU tahap ini disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dengan batas pencairan hingga 30 Juni. Namun, bagi penerima yang belum sempat mencairkan bantuan melalui bank, kini diarahkan untuk mengambilnya langsung di Kantor Pos dengan membawa KTP asli.
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengeceknya melalui laman resmi Kemenaker. Jika namanya tercantum, akan muncul notifikasi berwarna hijau sebagai tanda bahwa bantuan dapat dicairkan.
Kantor Pos Madiun membuka pelayanan pencairan BSU setiap hari kerja. Proses pencairan pun berlangsung cepat dan mudah, selama penerima membawa dokumen identitas yang sesuai. Petugas juga disiapkan untuk membantu pengecekan data jika penerima mengalami kesulitan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pekerja. Selain sebagai stimulus ekonomi, BSU juga menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap masyarakat yang terdampak dinamika ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
(Dspp/kus/madiuntoday)