Penipuan Online Marak di Kota Madiun, 70 Kasus Dilaporkan Sejak Awal Tahun
MADIUN – Kasus penipuan online di Kota Madiun menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Polres Madiun Kota, dalam sepekan terakhir tercatat 14 laporan penipuan, sementara sejak Januari hingga Juli 2025, jumlah laporan telah mencapai sekitar 70 kasus.
Fenomena ini mendorong aparat kepolisian untuk kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menyatakan bahwa bentuk-bentuk penipuan kini semakin bervariasi, mulai dari telepon gelap, pesan singkat, hingga penyalahgunaan media sosial. Ia menegaskan bahwa kewaspadaan dan komunikasi aktif masyarakat dengan aparat merupakan langkah utama dalam mencegah kejahatan ini.
“Kalau ada telepon dari orang yang tidak dikenal, segera komunikasikan dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai ada yang menjadi korban modus penipuan,” tegas AKBP Wiwin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara warga dan petugas di tingkat kelurahan atau desa dalam menghadapi kejahatan siber. Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas sangat vital dalam membantu warga melakukan verifikasi atas informasi mencurigakan yang mereka terima.
Sebagai respons atas meningkatnya laporan tersebut, Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi, baik melalui media massa, forum warga, maupun pertemuan tatap muka di lingkungan masyarakat. Edukasi ini mencakup cara mengenali ciri-ciri penipuan online, langkah antisipatif, serta saluran pelaporan yang dapat diakses masyarakat.
AKBP Wiwin berharap dengan keterlibatan aktif semua pihak, angka kejahatan siber di Kota Madiun dapat ditekan, sehingga rasa aman masyarakat tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
(Bip/rat/Kus/Madiuntoday)