Disdukcapil Kota Madiun Daftarkan 15 Peserta Sidang Asal Usul ke PA Kota Madiun
MADIUN — Sebanyak 15 peserta sidang asal usul anak dan isbat nikah tahun 2025 resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun. Pendaftaran ini menjadi langkah awal untuk memberi legalitas identitas kepada anak-anak yang selama ini hanya tercatat dengan nama ibu di dokumen kependudukan.
Pelaksanaan sidang merupakan bagian dari program tahunan yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun. Dari total peserta, 13 di antaranya mengikuti sidang asal usul anak, sementara 2 pasangan lainnya mengikuti sidang isbat nikah. Seluruh proses dibiayai melalui anggaran APBD, sehingga peserta tidak dipungut biaya apapun.
“Agustus ini kami sudah daftarkan seluruh peserta ke PA. Pelaksanaan sidang akan berlangsung bertahap sampai akhir tahun,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio, Kamis (7/8).
Program sidang asal usul anak ini telah berjalan sejak 2021. Setiap tahun, kuota sebanyak 20 anak selalu terpenuhi. “Mungkin sebelumnya banyak yang belum tahu, atau merasa pasrah dengan kondisi. Tapi ketika tahu ada program ini dan sifatnya gratis, masyarakat mulai aktif mendaftar,” terangnya.
Sebaagi informasi, sidang asal usul anak dibutuhkan untuk menetapkan hubungan hukum antara anak dan ayah, terutama dalam kasus pernikahan siri. Tanpa putusan pengadilan, nama ayah tidak dapat dicantumkan dalam akta kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK).
“Kalau hanya data dari ibu, akta yang keluar hanya mencantumkan nama ibunya. Tapi setelah ada putusan, kami bisa cetak akta lengkap dengan nama ayah dan ibu,” jelas Poedjo.
Identitas lengkap ini penting untuk berbagai keperluan, mulai dari penerbitan ijazah, pengurusan hak waris, hingga persyaratan wali nikah bagi anak perempuan.
Meski anggaran program ini hanya cukup untuk 20 peserta per tahun, masyarakat tetap bisa mengikuti sidang secara mandiri. Biaya sidang mandiri biasanya berkisar Rp 200 ribu atau lebih, tergantung kompleksitas kasus.
“Yang ingin ikut program kami bisa langsung mendaftar ke Disdukcapil. Kami buka setiap tahun,” tegasnya.
Dengan program ini, Pemkot Madiun berharap tidak ada lagi anak-anak yang tumbuh tanpa identitas hukum yang jelas. Sebab, identitas bukan sekadar administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hak dasar sebagai warga negara.
(rams/kus/madiuntoday)