Jalankan Regulasi, Penggunaan Sound Horeg Dibatasi



MADIUN – Fenomena sound horeg menjadi atensi pihak kepolisian. Termasuk di Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mewanti-wanti penggunaan perangkat pengeras suara dalam setiap kegiatan masyarakat.


Kapolres menjelaskan, aturan batas maksimal penggunaan perangkat pengeras suara telah diatur. Yakni, maksimal 80 desibel. Regulasi tersebut merujuk fatwa MUI, surat edaran bersama gubernur, kapolda, dan pangdam, serta Undang-Undang Nomor 39/2024 tentang Lingkungan Hidup. 


‘’Batasan ini sudah jelas. Jika ada panitia atau peserta yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan hingga pembubaran kegiatan,’’ tegas Wiwin.


Wiwin menerangkan, larangan sound horeg yang menggunakan audio dengan volume tinggi bukan tanpa alasan. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan. Paparan suara di atas 80 desibel dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran, bahkan kerusakan permanen.


‘’Kami harap masyarakat bisa patuh. Sehingga, karnaval tetap meriah tanpa mengganggu lingkungan sekitar,’’ tuturnya.


Meski demikian, kepolisian tak menyebut jelas terkait sanksi bagi masyarakat tetap menggunakan sound horeg. Hanya, menegaskan bahwa kenyamanan bersama merupakan prioritas.

(Rams/ggi/madiuntoday)