Sosialisasikan Antikorupsi, Imbau Pedagang Pasar Tradisional Taati Aturan



MADIUN – Kesadaran antikorupsi masyarakat Kota Madiun terus ditingkatkan. Salah satunya, menggelar sosialisasi pencegahan korupsi bagi seluruh pedagang di pasar tradisional. Sosialisasi digelar di Kantor Kecamatan Taman, Kamis (2/10).


Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Harum Kusumawati menyampaikan, sosialisasi antikorupsi merupakan tindak lanjut instruksi wali kota. Itu mengingat masih adanya tindakan pedagang yang mengarah pada praktik-praktik rasuah. Mulai praktik jual-beli kios serta los ilegal, tunggak bayar retribusi, hingga kios serta los yang dibiarkan kosong. 


‘’Pak Wali (Dr. Maidi) ingin pasar tradisional lebih hidup dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan. Pedagang harus taat aturan dan kios maupun los harus ditempati pedagang yang benar-benar berjualan,’’ kata Harum.


Berdasarkan catatannya, Harum menyebut 152 kios dan 233 los yang bermasalah. Bahkan, terdapat praktik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, sosialisasi ini sebagai wujud pemkot mengingatkan, mencegah, dan melindungi pedagang agar tidak tersangkut perkara korupsi. 


‘’Penertiban bukan menzalimi pedagang. Justru menyelamatkan mereka. Pak Wali ngeman (sayang, Red) agar jangan sampai pedagang melanggar hukum,’’ tuturnya.


Harum mewanti-wanti pedagang untuk tetap mengikuti aturan yang ada. Seandainya ditemukan pelanggaran, pemkot bakal melakukan tindakan tegas. Jika perlu, mencabut Surat Izin Penempatan (SIP) kios maupun los dari pedagang nakal.


‘’Ya harus manut. Kalau melanggar, izin dicabut ya sudah. Masih banyak masyarakat yang ingin berjualan di pasar,’’ tegas Harum.


(bip/im/ggi/madiuntoday)