Motif Penusukan di Josenan Terungkap, Polisi Ungkap Kronologi dan Pastikan Pelaku Anak Diproses Sesuai Aturan



MADIUN – Motif kasus penusukan yang menewaskan Verind Wibowo Putra (19) di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, mulai terungkap. Pelaku berinisial MRV (16) diketahui masih di bawah umur, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum anak.


Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi terduga pelaku yang sedang pesta minuman keras di teras rumah seorang warga, Kamis (1/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban datang bersama pacarnya menggunakan sepeda motor.


Di lokasi kejadian, korban sempat mempertanyakan persoalan lama kepada pelaku, termasuk menanyakan apakah sebelumnya pernah terjadi masalah di antara mereka. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pemukulan yang sempat dilerai warga. Namun, tak berselang lama, pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat yang telah dibawanya.


“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan leher. Akibat luka tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Agus.


Polisi memastikan pelaku hanya satu orang. Hingga kini, enam saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian kejadian. Meski saat petugas tiba di lokasi kondisi TKP telah dibersihkan, hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan.


“Laporan kami terima sekitar pukul 03.30 WIB. Pukul 05.00 WIB petugas sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sebilah pisau lipat yang diduga digunakan pelaku. Senjata tajam tersebut diketahui dibeli secara daring dan sengaja dibawa oleh pelaku, lalu dibuang ke selokan usai kejadian. Polisi juga menyita pakaian pelaku yang diduga terdapat bercak darah. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami lebih dari tiga luka tusuk, sementara penyebab pasti kematian masih menunggu hasil visum resmi.


AKP Agus menegaskan, karena pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.


Sejalan dengan proses hukum tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) turut dilibatkan dalam pendampingan pelaku. Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun, Heri Suwartono, menyampaikan bahwa pendampingan bakal dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.


“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, kami berkoordinasi dengan pekerja sosial. Apabila diperlukan pendampingan psikolog, akan kami jadwalkan,” ujarnya.


Menurut Heri, pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yakni menciptakan lingkungan yang aman, melindungi hak anak, serta memastikan penanganan hukum tetap mengedepankan aspek pembinaan dan perlindungan.


Dengan pendekatan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan tetap memperhatikan masa depan anak, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

(ws hendro/kus/madiuntoday)