Sudah Berlaku, Merokok Dilarang di Kawasan PSC dan PRC
MADIUN - Langkah kaki pengunjung di kawasan PSC dan PRC kini diiringi aturan baru. Mulai hari ini, ruang publik yang selama ini menjadi magnet wisata warga itu resmi diberlakukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam menghadirkan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.
Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyampaikan bahwa penetapan KTR ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman, khususnya di kawasan wisata yang banyak dikunjungi masyarakat.
“Mulai hari ini, kawasan PSC dan PRC resmi kami tetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ini berlaku untuk rokok konvensional maupun vape,” ujar F. Bagus Panuntun seusai memimpin rakor di Ruang 13 Balaikota Madiun, Jumat (2/1).
Selain PSC dan PRC, kawasan Sumberwangi dan Sumberumis juga diberlakukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Pemberlakuan KTR dimulai sejak pintu masuk Jalan Pahlawan. Para pengunjung tidak diperkenankan merokok di seluruh area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Meski demikian, Pemkot Madiun tetap memberikan ruang bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di lokasi tertentu. Pada tahun ini, direncanakan pembangunan empat titik smoking area, di antaranya di sisi selatan videotron Liberty yang berada di pinggir Jalan Pahlawan serta di kawasan barat PRC, tepatnya di sekitar area Ka’bah.
“Untuk kawasan wisata, kami tidak serta-merta melarang, tetapi mengatur. Smoking area disiapkan agar perokok tetap terakomodasi tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat lain,” jelasnya.
Dalam tahap awal penerapan, Pemkot Madiun memberlakukan masa uji coba selama dua pekan. Penegakan aturan masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran, sementara mekanisme sanksi lanjutan berupa denda masih dalam pembahasan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Madiun berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan ruang publik di Kota Madiun.
(Dspp/Bip/kus/madiuntoday)