Transformasi Budaya Kerja Baru Terkait WFH-WFO, Plt Wali Kota Pilih Naik Ojol ke Kantor
MADIUN – Mengawali budaya kerja baru Work From Home (WFH), Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun juga tak mau ketinggalan. Namun, bukannya turut WFH. Tapi turut tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan untuk ke tempat kerja. Plt wali kota memilih menggunakan jasa transportasi ojek online alias ojol dari rumahnya untuk ke Balai Kota Madiun, Jumat (10/4).
‘’Tadi saya naik ojek online, saya order pakai aplikasi dari rumah,’’ kata Plt wali kota.
Transformasi budaya kerja baru memang mewajibkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFH sehari dalam sepekan. Di Kota Madiun dipilih hari Jumat. Sebagian ASN dijadwal secara bergantian untuk melaksanakan WFH saban Jumat.
Namun, terdapat pengecualian untuk sejumlah ASN lainnya. Seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, lurah, hingga sejumlah unit layanan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Plt wali kota tentu tak mau ketinggalan. Plt wali kota memilih tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Nah, untuk yang melaksanakan WFO juga terdapat aturan baru. pada hari Jumat dilarang menggunakan kendaraan dinas jabatan dan wajib menggunakan kendaraan bermotor umum seperti bus, kereta api, angkutan online dan lain sebagainya. Jika memilih kendaraan pribadi juga wajib menggunakan kendaraan non BBM. Seperti sepeda, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau berjalan kaki bagi yang memungkinkan.
‘’Mau pakai sepeda, sepedanya saya standby-kan di kantor (balai kota). Jadi tadi pakai ojek online dulu, baru keliling pakai sepeda dari sini,’’ ungkapnya.
Plt wali kota mewanti-wanti ASN untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Budaya kerja baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ
tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Menindaklanjuti itu, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan SE nomor 5/2026 terkait hal serupa.
‘’Yang melanggar akan kita catat dan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan,’’ tegasnya. (rams/agi/madiuntoday)