THR Wajib Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan




MADIUN – Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang Pemberian THR, tunjangan hari raya bagi karyawan tersebut wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisnakerKUKM) Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti, Kamis (28/3).

‘’Mendekati Idul Fitri 1445 H/2024, karyawan swasta di Kota Madiun berhak mendapat THR. Sesuai ketentuan berlaku, perusahaan tempat bekerja wajib memberikan,’’ ujarnya.

Menurut Andriono, saat ini ada 715 perusahaan di Kota Madiun. Dengan jumlah karyawan mencapai ribuan. Untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya, pihak DisnakerKUKM pun mengirimkan surat edaran ke masing-masing perusahaan tersebut. Agar membayarkan THR kepada karyawannya.

Adapun penghitungan nominal THR mengacu pada sejumlah hal. Di antaranya, masa kerja karyawan yang bersangkutan. Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dapat menerima tunjangan sebesar satu kali gaji bulanan.

Lebih lanjut, Andriono mengatakan bahwa DisnakerKUKM membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang merasa haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Posko pengaduan dibuka mulai Senin pekan depan.

‘’Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Adapun sanksinya merupakan wewenang Disnaker Jatim karena pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)