Pengangguran Ngaku Pilot berhasil Kelabuhi Janda, Gondol Dompet, HP, dan Mobil Avanza



MADIUN – Masih ada saja masyarakat yang percaya dari perkenalan lewat media sosial. Seperti yang dialami IS, perempuan 46 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang dikelabuhi teman barunya yang dikenal dari media sosial Facebook. Parahnya, dari perkenaalan singkat itu IS kehilangan mobil, handphone, dan juga dompet. Beruntung, tersangka berhasil diamankan petugas Polres Madiun Kota. Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang di salah satu hotel di Kota Pendekar.
Petugas berhasil mengamankan M Ridwan (54) warga Kabupaten Mojokerto. M Ridwan dengan mudah mengelabuhi IS yang seorang janda dengan menyaru sebagai seorang pilot. Keduanya berkenalan di Facebook pada awal Juni lalu. Tak butuh waktu lama bagi MR untuk menyakinkan IS. Keduanya kemudian bertemu di Hotel Bali Kota Madiun pada 19 Juni lalu.
‘’Keduanya sempat menginap semalam di hotel. Kemudian saat korban mandi, tersangka membawa kabur dompet, handphone, dan juga mobil korban,’’ kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan saat press release, Selasa (9/8).
Sebelum berkencan di hotel, kedua sempat bertemu di salah satu warung kopi. Lantaran suka sama suka, mereka lalu menjalin hubungan asmara. Setelah bermalam di Hotel dan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri, Ridwan menggondol barang-barang milik korban. Tersangka lantas kabur ke Mojokerto. Mobil Avanza milik korban itu dipakai tersangka dan belum dijual. Tersangka akhirnya berhasil dicokok petugas 21 Juli lalu di Kota Madiun.
‘’Tersangka ini mengaku sebagai pilot di PT Angkasa Pura padahal tidak bekerja,’’ imbuhnya.
Korban percaya lantaran tersangka juga memiliki kartu identitas (Id Card) yang menujukkan dirinya merupakan pilot Maskapai Garuda Indonesia. Namun, Id Card tersebut dipastikan palsu. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sengaja membuat kartu identitas itu agar korban percaya. Tersangka memesan id card palsu itu di Surabaya.
Akibat dari perbuatannya, korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nganjuk tersebut, mengalami kerugian sekitar Rp 108 juta. Ia juga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (nanda/agi/madiuntoday)