Pura-pura Beli Kambing di Jiwan, Residivis Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban
MADIUN – Modus operandi tindak kejahatan bisa dengan beragam cara. Seperti yang dilakukan Heri Marsudianto (48) yang berpura-pura menjadi pembeli kambing. Warga yang indekost di Dusun Mancaan, Desa Jiwan, Kabupaten Madiun itu berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang tak lain penjual kambing. Heri akhirnya dicokok petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota setelah dilaporkan korban.
Kejadian itu bermula saat tersangka datang ke rumah K (40) penjual kambing warga Desa Bukur Kecamatan Jiwan pada 7 Juni lalu. Tawar menawar pun terjadi bak transaksi sungguhan. Setelah terjadi kesepakatan harga, Heri lantas meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Alasan klasik, untuk mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Dia mengaku tidak membawa uang cash untuk membayar kambing tersebut. Namun setelah kendaraan roda dua itu dilepas sang pemilik, justru oleh tersangka dibawa kabur.
‘’Jadi modusnya berpura-pura mau beli kambing kemudian meminjam motor untuk ambil uang. Setelah motor dikuasai, tersangka tidak kembali,’’ kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan pada Pers Rilis, Selasa (9/8).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Anak buah Tatar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Mancaan, Jiwan. Tersangka merupakan resedivis kasus pencurian hewan ternak kambing. Pun pada saat ditangkap, kepada petugas tersangka juga sempat mengaku sebagai anggota TNI, yang bertugas di Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun.
‘’Pada saat ditangkap sempat mengaku sebagai anggota TNI, tapi sudah kami pastikan bukan anggota,’’ tandasnya sembari menyebut tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (nanda/agi/madiuntoday)