Dinkes PPKB Imbau Apotek Tunggu Instruksi Resmi Kemenkes




MADIUN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 147 obat sirup yang aman dikonsumsi pada Senin (24/10). Semuanya dinyatakan tidak mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam zat pelarutnya. 


Meski begitu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Madiun mengimbau agar apotek tidak langsung menjual kembali obat-obatan yang telah dinyatakan aman oleh BPOM tersebut. 


"Tunggu surat edaran lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun dr. Denik Wuryani saat dikonfirmasi, Selasa (25/10). 


Sebelum ada instruksi lanjutan dari Kemenkes, Denik meminta agar apotek tetap menahan obat-obatan sirup yang aman tersebut. 


Lebih lanjut, Denik menjelaskan bahwa Dinkes PPKB telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Juga, memasang stiker imbauan kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan obat jenis sirup. 


Tidak hanya itu, rumah sakit dan puskesmas juga menghentikan untuk meresepkan obat sirup kepada pasien. Baik anak-anak maupun dewasa. 


Denik pun menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus Gagal Ginjal Akut terhadap anak di Kota Madiun. "Harapannya tidak ada kasus ya di Kota Madiun dan anak-anak semuanya sehat, terhindar dari penyakit ini," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)