Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum Dibuka, Gubernur : Segera Kunjungi Fasyankes Terdekat




MADIUN – Vaksinasi booster kedua untuk menangkal Covid-19 akhirnya dibuka untuk masyarakat umum. Yakni, mulai 24 Januari 2023. Vaksinasi booster kedua dapat diberikan kepada warga dengan usia 18 tahun ke atas.


Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam press release, Senin (23/1). ‘’Sudah tersedia dan gratis,’’ ujarnya.


Menurut gubernur, vaksinasi booster kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/C/380/2023 yang ditetapkan pada 20 Januari 2023 lalu di Jakarta.


Bahwa, berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 disampaikan bahwa vaksinasi covid-19 booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum.


‘’Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan, red) mulai rumah sakit dan puskesmas di Jatim semua dalam posisi siap memberikan pelayanan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat,’’ tuturnya.


Lebih lanjut, gubernur juga mengimbau kabupaten/kota untuk mempercepat proses vaksinasi booster kedua. Tidak hanya di rumah sakit dan puskesmas. Tapi juga mendirikan gerai-gerai vaksinasi non permanen.


"Saya minta kepada bupati/wali kota untuk segera menyiapkan apa yang dibutuhkan untuk masyarakat agar bisa segera divaksin. Silakan dikoordinasikan dengan pihak terkait sampai ke lapisan terkecil," imbuhnya. 


Sebagai informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama dilaksanakan.


Jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Madiun per 23 Januari 2023 adalah 70,24 persen untuk booster pertama. Sedangkan, pada booster kedua mencapai 19,20 persen. Sebelumnya, booster kedua hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan lansia. (Dspp/irs/madiuntoday)