Layanan Registrasi IKD Sudah Menyasar Masyarakat Umum, Dukcapil Buka Layanan di Kelurahan
MADIUN – Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Madiun sudah sampai kepada masyarakat umum. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sengaja turun gunung ke tiap kelurahan untuk membantu masyarakat meng-install IKD tersebut. Seperti yang terlihat di Kelurahan Tawangrejo, Selasa (31/1). Petugas melayani masyarakat yang hendak mendapatkan IKD tersebut.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Super Antio menyebut petugasnya akan melakukan pelayanan di kantor kelurahan secara bergantian. Sebelumnya, petugas sudah membuka layanan di Kelurahan Kelun. Layanan di tiap kelurahan dibuka dua hari. Jika masyarakat melewatkan bisa mengikuti layanan di kelurahan lain yang sedang berlangsung pelayanan. Selain itu, juga bisa mendapatkan pelayanan IKD di kantor Dukcapil Kota Madiun.
‘’Jadwalnya sudah kita sampaikan ke kelurahan masing-masing. Tidak harus di kelurahan. Bisa dilakukan di kantor Dukcapil juga. Layanan di kantor kelurahan sebagai bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ katanya.
Pujo menyebut masyarakat yang sudah memiliki IKD di Kota Madiun cukup tinggi. Setidaknya, sudah ada sebanyak 7.500 dari target 156.000 orang. Pemerintah pusat memang menetapkan target 25 persen dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Capaian ini terbaik kedua di Jawa Timur. Layanan IKD tersebut sebelumnya menyasar ASN dan instansi vertikal termasuk instansi yang membutuhkan KTP dalam pelayanannya. Salah satunya, kepolisian dan perbankkan.
‘’Ke depan, saat lupa tidak membawa fisik KTP elektronik, cukup menunjukkan identitas melalui aplikasi di handphone masing-masing,’’ ungkapnya.
Artinya, KTP elektronik dan IKD ini sama-sama berlakunya. Namun, IKD ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Misalnya dalam urusan dengan perbankkan cukup dengan menunjukkan identitas melalui handphone tersebut.
Masyarakat memang tidak perlu melakukan perekaman bagi yang sudah memiliki KTP elektronik. Namun, cukup dengan registrasi di aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di play store. KTP digital nantinya bisa diakses melalui aplikasi tersebut. Artinya, KTP digital tidak memiliki fisik seperti KTP elektronik. Tapi bisa ditunjukkan dalam smartphone melalui aplikasi tersebut.
‘’Prinsipnya ini untuk mempermudah. KTP elektronik yang ada fisik kartunya itu juga masih tetap berlaku,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)