Langgar Aturan Pemasangan, Reklame Liar Disita Satpol PP



MADIUN - Pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain merusak lingkungan, pemasangan reklame yang tidak memperhatikan aturan juga mengganggu estetika kota. 

Untuk itu, Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun terus melaksanakan penertiban terhadap reklame liar. 

Salah satunya seperti tampak pada kegiatan mereka, Kamis (9/2). Adapun lokasi yang menjadi sasaran mulai dari Jalan Sombo, Mastrip, Kenari, Lapangan Gulun, Kelurahan Taman, Kuncen, Josenan, dan Soekarno Hatta. 

"Ada 5 banner dan sejumlah reklame kecil yang kami amankan," ujar Komandan Regu Reklame Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun, Edi Utomo. 

Adapun sejumlah pelanggaran yang ditertibkan antara lain reklame dalam bentuk banner yang dipasang melintang jalan. Selain itu, ada sebagian lainnya yang dipaku di pohon. Atau, dilem di tiang listrik maupun tiang telepon. 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya di area jalan besar saja. Tapi juga sampai ke wilayah permukiman warga. 

Dengan tindakan tersebut diharapkan keindahan kota tetap terjaga. Serta, tidak menimbulkan dampak lingkungan. 

Edi pun menambahkan, pemasangan reklame wajib mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Di sana akan diarahkan lokasi yang boleh untuk memasang reklame. Agar tertata rapi," tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)