Terjaring Razia Knalpot Brong, Pemilik Kendaraan Diminta Ganti Knalpot Brong Di Kantor Satlantas




MADIUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota memberikan izin kepada pemilik kendaraan yang terjaring razia knalpot brong untuk mengambil sepeda motornya. Namun, dengan syarat mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. 

Proses penggantian knalpot pun dilakukan di Kantor Satlantas Polres Madiun Kota. "Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar jika ingin mengambil kembali motornya," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Kamis (23/2). 

Suryono menuturkan, proses pengambilan motor bisa dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang. Kemudian, melakukan penggantian knalpot brong ke standar. Setelah itu, knalpot brong wajib diserahkan kepada petugas untuk proses penghancuran. 

Puluhan motor berknalpot brong pun telah berhasil disita petugas. Karenanya, Suryono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, giat Satlantas untuk merazia motor dengan knalpot brong masih akan terus berlanjut. 

"Karena knalpot ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Suryono menjelaskan bahwa tilang tidak hanya dilakukan melalui e-TLE. Tetapi juga secara manual. 

"Untuk itu, saya harap masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan aksesoris kendaraan sesuai standar," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)