Jelang Ramadhan, Pemkot Madiun Siapkan Perwal Hormati Bulan Puasa




MADIUN – Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Karenanya, Pemkot Madiun juga turut mempersiapkan hal-hal yang berkaitan untuk menghormati momen spesial umat muslim tersebut. Termasuk, peraturan wali kota (perwal) yang berlaku selama bulan puasa.

Untuk itu, Pemkot Madiun menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait yang isinya membahas draft perwal yang akan berlaku selama Ramadhan. Adapun dalam draft tersebut memuat hal-hal yang perlu diperhatikan seluruh elemen masyarakat.

‘’Hari ini kita hadirkan semua stakeholder mulai OPD terkait, ormas keagamaan, MUI, dan media yang terkait aturan bulan Ramadhan,’’ ujar Asisten Administrasi dan Pembangunan Umum Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto.

Di dalam rancangan perwal tersebut, Pemkot Madiun memasukkan sejumlah aturan. Di antaranya upaya pencegahan penularan Covid-19, pengaturan jam buka tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kafe, depot, warung, dan pedagang kaki lima (PKL), aturan penggunaan pengeras suara, izin edar petasan dan kembang api, hingga penukaran uang.

Menurut Ahsan, hasil pembahasan hari ini akan segera dinaikkan kepada Wali Kota Madiun Maidi untuk mendapatkan persetujuan. ‘’Aturan berlaku mulai 1 Ramadhan. Kami masih punya beberapa hari untuk menyelesaikan dan mengesahkan perwal,’’ tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)