Wali Kota Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan Data NIK-NPWP
MADIUN - Wali Kota Maidi mengajak masyarakat untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Madiun itu juga mengajak para wajib pajak agar melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2023 dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2023.
Wali kota mengatakan, pajak bagaikan jantung dalam pembangunan. Kalau sampai para wajib pajak tidak taat pajak, maka pembangunan bisa terganggu.
“Saya mengharapkan semuanya dalam pekan panutan SPT tahunan ini para wajib pajak dan pengusaha menjalankan kewajiban. Jangan hanya menuntut hak. Apabila pajak tidak tertib negara akan sakit,” ungkap wali kota dalam sambutannya, Selasa (21/3).
Tak hanya itu, wali kota juga mengimbau untuk memadankan NIK dengan NPWP. Sebab, pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien sehingga kedepannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Saya mengimbau masyarakat khususnya di Kota Madiun untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena per 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP. Ini semua untuk memudahkan masyarakat,” tandasnya.
(Rams/kus/diskominfo)