Lewat Aplikasi CCTV Pemkot Madiun, Masyarakat Juga Bisa Mengakses CCTV Simpang Jalan Secara Riil Time
MADIUN – Keberadaan kamera pemantau saat ini cukup penting dan perlu. Terlebih dalam memantau akses-akses jalan. Selain untuk menangkap sejumlah kejadian, keberadaan kamera bisa untuk melihat kondisi arus lalu lintas secara riil time. Dinas Perhubungan Kota Madiun setidaknya memiliki 75 titik kamera pemantau berupa Closed Circuit Television (CCTV) tersebut. Menariknya, puluhan kamera yang tersebar di simpang-simpang jalan itu kini juga bisa diakses masyarakat.
‘’Jadi tidak hanya petugas-petugas kami yang bisa melihat, masyarakat juga bisa mengaksesnya melalui aplikasi CCTV Pemkot Madiun,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri, Rabu (26/4).
Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh di play store. Aplikasi memang berbasis android untuk Sementara. Artinya, belum bisa untuk smartphone berbasis ios. Setelah diunduh dan ter-install, aplikasi bakal menyuguhkan menu titik-titik CCTV tersebut berada. Ketika diklik, masyarakat langsung mendapatkan tampilan kamera saat itu juga.
‘’Masyarakat bisa memantau kondisi jalan di jam itu. Mulai apakah macet atau tidak sampai untuk melihat kondisi cuaca apakah hujan atau tidak,’’ jelasnya.
Subakri menambahkan keberadaan kamera pemantau itu diharapkan juga bisa menambah kewaspadaan kepada masyarakat. Khususnya mereka yang tidak tertib berlalu lintas maupun para pelaku tindak kejahatan. Sebab, puluhan CCTV tersebut juga diakses kepolisian hingga tingkat Polda. Melalui rekaman dari kamera pemantau tersebut tentu akan semakin memudahkan pihak berwajib dalam mengusut sebuah kejadian.
‘’Tentu ada banyak manfaat ya dari keberadaan CCTV ini. Kita buka untuk masyarakat, agar masyarakat juga bisa mendapatkan layanan ini, paling tidak masyarakat bisa turut memantau Kota Madiun,’’ ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah menyebut masyarakat juga bisa mengakses hasil rekaman kamera pemantau tersebut. Caranya, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Kominfo Kota Madiun. Permohonan bisa secara bersurat maupun melalui layanan Awak Sigap. Namun, tentu saja hanya untuk keperluan yang jelas dan memang diperlukan. Hadirnya layanan ini memang kerja bareng Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Kota Madiun.
‘’Masyarakat memang hanya bisa melihat tangkapan kamera secara riil time. Namun, juga bisa melihat hasil rekaman waktu yang sudah terlewat dengan mengajukan permohonan kepada kami,’’ jelasnya.
Aflah menambahkan ke depan keberadaan kamera yang bisa diakses masyarakat akan diperbanyak. 75 kamera saat ini baru merupakan kamera pemantau milik Dinas Perhubungan. Sementara itu, Dinas Kominfo juga memiliki seratus lebih kamera serupa di titik-titik umum. Di antaranya, RTH, kawasan wisata, titik perbatasan dan lain sebagainya. Nah, kamera-kamera tersebut nantinya juga akan bisa diakses masyarakat.
‘’Selain sesuai dengan program Madiun Kota Terbuka, pada prinsipnya kami ingin meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya dalam turut serta menjaga kota ini,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)