Pihak Swasta Pasang Jaringan Mengaku Bakal Gantikan WiFi Kota Pendekar, Sekdin Kominfo Pastikan Itu Ilegal




MADIUN – Kota Madiun sudah dikenal dengan kota WiFi. Bagaimana tidak, sudah ada 2.365 titik WiFi Kota Pendekar sampai saat ini. Namun, belakangan ini muncul laporan masyarakat terkait adanya petugas yang melakukan pemasangan jaringan internet di sejumlah titik. Parahnya, petugas itu menyebut pemasangan jaringan sebagai pengganti WiFi Kota Pendekar.

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah menegaskan hal tersebut tidak benar. Aflah memastikan petugas bukan dari pihak Pemerintah Kota Madiun. Pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait pemasangan jaringan tersebut dan mendapati pemasangan dilakukan PT Link Net, Tbk (First Media). Perusahaan tersebut memang telah mengajukan izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas di sejumlah jalan protokol kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun. Pun, rekom telah diberikan.

‘’Tetapi dalam praktiknya, yang bersangkutan ini juga melakukan pemasangan jaringan utilitas sampai di gang. Ini jelas ilegal karena tidak sesuai dengan rekom awal,’’ kata Aflah, Rabu (17/5).

Karenanya, Aflah meminta kepada penyedia untuk menghentikan sementara pemasangan jaringan tersebut. Pemasangan, lanjutnya, menyalahi ketentuan karena tidak sesuai rekom. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Madiun tengah mengupayakan pemindahan jaringan kabel jalur atas ke jalur bawah tanah melalui sistem dukting. Namun, perusahaan yang bersangkutan memasang jaringan menggunakan tiang. Tak heran, pihaknya meminta untuk dihentikan sementara sampai ada kejelasan izin dan lainnya.

‘’Kalau yang dijalur protokol silahkan diteruskan dengan konsep dukting. Kalau yang sampai di gang sudah kami minta untuk dihentikan dulu karena belum berizin,’’ tegasnya.

Pemasangan jaringan utilitas di kawasan permukiman penduduk itu mengemuka setelah laporan dari salah seorang warga di Kelurahan Klegen. Warga tersebut menanyakan petugas yang tengah melakukan pemasangan tiang beserta jaringan kabelnya beberapa hari kemarin. Petugas tersebut mengaku tengah mengerjakan proyek dari Pemerintah Kota Madiun yang rencananya untuk mengganti Wifi Kota Pendekar.

‘’Sekali lagi, itu bukan dari kami dan sudah kami minta untuk dihentikan sementara,’’ ungkapnya sembari menyebut pemasangan juga telah ditertibkan petugas gabungan.

Terpisah Lurah Klegen Endro Suwandi tak membantah adanya petugas dari perusahaan tersebut yang datang dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas PUPR Kota Madiun. Tak heran, pihaknya juga menindaklanjuti. Bahkan, sudah mensosialisasikan kepada RT terkait akan adanya petugas yang akan melakukan pemasangan tiang untuk jaringan utilitas tersebut. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika ada titik-titik jalan yang diizinkan untuk pemasangan jaringan dan tidak.

‘’Dalam surat tersebut hanya tertulis untuk di tiga kecamatan. Jadi saya pikir itu ya menyeluruh, bukan di titik-titik tertentu. Makanya saya tindak lanjuti. Itu juga karena ada surat dari Dinas PUPR,’’ jelasnya sembari menyebut baru mengetahui adanya persoalan terkait titik pemasangan setelah muncul laporan warga ke Dinas Kominfo Kota Madiun. (satpol pp/agi/madiuntoday)