Sambut Hari Jadi Kota Pendekar, Pemkot Madiun Bebaskan Denda Administrasi PBB




MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan Program Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Madiun ke-105.


Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto menuturkan bahwa program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut.


‘’Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus,’’ ujarnya saat diwawancarai (25/5).


Menurut Jariyanto, penghapusan denda administrasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022. Adapun besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan. Angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga, total prosentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen.


‘’Denda itu akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB,’’ imbuhnya.


Lebih lanjut, Jariyanto mengungkapkan bahwa piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun mencapai Rp 10,4 miliar. Pada Mei 2023, total pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp 660 juta.


‘’Melalui program ini, diharapkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program ini dan bebas dari denda pajak PBB,’’ tandasnya. (WS Hendro/vincent/irs/madiuntoday)