Siapa Saja yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kilo? Berikut Daftarnya




MADIUN - Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Namun, kenyataannya, penggunaan LPG 3 kg banyak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak. 


Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran. 


Menyikapi hal tersebut, Dinas Perdagangan Kota Madiun ambil sikap. Pihaknya mengatakan telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pendistribusian LPG. 


“Kita ada agenda pengawasan, Bulan Februari  lalu sudah keliling bersama tim ESDM dan perlindungan konsumen dari Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan LPG 3 Kg,”ungkap Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Madiun, Tri Prasetyaningrum.


Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, pihaknya sudah banyak pihak yang menerapkan penggunaan LPG seusai aturan. Yakni dengan menggunakan LPG non subsidi.


“Sesuai surat edaran dari Kementrian ESDM, LPG 3 kilo atau LPG melon tidak boleh digunakan bagi usaha hotel, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha binatu, usaha batik, usaha pertanian, dan usaha tani tembakau,” jelasnya. 


Pihaknya mengatakan bakal melakukan pemantauan lanjutan terkait pendistribusian LPG 3 Kilogram. Hal itu bertujuan agar pemanfaatan LPG melon sesuai dengan aturan.


Untuk informasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.


Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. 


Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

(Vincent/kus/madiuntoday)