Nekat Jual Seragam Di Kantin Sekolah, Kacabdindik Dan Kasek Diancam Sanksi Non Job




MADIUN - Langkah tegas dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penjualan seragam di kantin sekolah. Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga mengimbau kepala cabang Dinas Pendidikan dan kepala SMA/SMK dan SLB untuk melakukan penertiban.

"Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai, " ujarnya melalui Siaran Pers, Jumat (28/7).

Langkah ini dilakukan gubernur dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," tegasnya.

Lebih lanjut, gubernur juga memberikan ancaman non job bagi kacabdindik maupun kepala sekolah jika masih ditemukan penjualan seragam di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut gubernur, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.

"Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek)," pungkasnya. (istimewa/irs/madiuntoday)