Tak Lagi Rumit, Begini Cara Mudah UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis
MADIUN – Mengurus sertifikat halal kini tidak lagi identik dengan proses panjang dan biaya mahal. Pemerintah membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui skema self declare. Program ini sekaligus memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur, Ulfa Fitri Rahmatin, menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikat halal saat ini sudah dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal.
“Pelaku usaha cukup membuat akun di sistem SiHalal, kemudian mengisi data produk dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah disubmit, akan dilakukan proses verifikasi dan survei lokasi produksi,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam praktiknya pelaku usaha memang bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun bagi UMKM yang masih kebingungan, pendampingan juga disediakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.
“Kadang pelaku usaha masih bingung saat mengisi data di sistem. Karena itu kami bekerja sama dengan Kemenag yang memiliki pendamping halal untuk membantu UMKM mendaftarkan produknya,” ujarnya.
Setelah data diajukan oleh pelaku usaha, proses berikutnya adalah menunggu antrean verifikasi dan validasi. Tim pendamping kemudian akan melakukan survei langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kesesuaian data yang diinput di sistem.
“Kita cek dapur produksinya, bahan-bahan yang digunakan, serta proses pembuatannya. Semua harus sesuai dengan yang dilaporkan di sistem,” tambahnya.
Jika seluruh tahapan verifikasi telah lolos, berkas akan diajukan ke pusat untuk proses validasi akhir. Apabila tidak ada revisi, sertifikat halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam aturan terbaru yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, sertifikat halal kini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan maupun proses produk halal (PPH). Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang membatasi masa berlaku sertifikat selama empat tahun. Meski demikian, pelaku usaha diwajibkan melaporkan apabila terjadi perubahan bahan atau proses produksi.
Selain itu, pengawasan juga tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan produk yang telah bersertifikat halal tetap mematuhi ketentuan. Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan bahan yang digunakan masih sama dan penggunaan label halal sudah sesuai dengan aturan. Apalagi sekarang konsumen semakin waspada, sehingga label halal sering menjadi pertimbangan utama sebelum membeli produk,” tegasnya.” tegasnya.
Dengan kuota sertifikasi halal gratis yang masih tersedia, pelaku UMKM di Kota Madiun diimbau segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar produknya semakin memiliki daya saing di pasar.
(Bip/rat/madiuntoday)