Naik KA Melebihi Relasi Tiketnya, Penumpang Bisa Kena Sanksi Blacklist




MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan tegas bagi penumpang KA yang sengaja melebihi relasi dalam tiketnya. Yakni, berupa sanksi denda hingga blacklist sementara waktu.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menuturkan, aturan ini berlaku mulai 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya mengutip pernyatan VP Public Relations KAI dalam siaran pers, Rabu (2/8).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Sanksi atas pelanggaran bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi tiketnya juga ikut diumumkan sebagai bentuk sosialisasi.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan bahwa kondektur rutin melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Yakni, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” paparnya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai di kereta saat itu juga. Serta, akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. Yakni, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)