Naik KA Melebihi Relasi Tiket, 3 Penumpang Kena Sanksi




MADIUN - Tindakan tegas dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terhadap tiga penumpang KA. Pasalnya, 3 penumpang tersebut melakukan pelanggaran. Yakni, menaiki KA melebihi relasi tiket.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto. "Sejak 3 Agustus PT KAI sudah menetapkan aturan bagi penumpang KA yang melebihi relasi di tiketnya. Rupanya masih ada yang nekat. Maka kami berikan sanksi," ujarnya, Rabu (30/8).

Menurut Supriyanto, 3 penumpang tersebut berasal dari waktu perjalanan yang berbeda. Satu pelanggar ditemukan pada 23 Agustus lalu. Tepatnya, pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, namun melanjutkan perjalanan ke Surabaya tanpa tiket.

Penumpang tersebut akhirnya diturunkan di Stasiun Nganjuk dan diberikan sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani. Serta, membayar denda 2 kali harga tiket relasi Madiun - Nganjuk.

Kejadian serupa terulang kembali pada 24 Agustus 2023 dengan penumpang yang berbeda. Kondektur menemukan penumpang KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng dengan relasi tiket Klaten-Madiun. Namun, penumpang tersebut tidak turun di Stasiun Madiun dan meneruskan perjalanan tanpa tiket. Sehingga, yang bersangkutan diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama dengan kasus sebelumnya, penumpang itu diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun - Nganjuk.

Kemudian, pada KA Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen keberangkatan 26 Agustus 2023, kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun. Untuk itu, penumpang diturunkan di Stasiun Magetan dan diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Magetan.

"Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket," tegas Supriyanto.

Selain sanksi berupa denda, PT KAI juga memberlakukan hukuman berupa pemblokiran naik KA jika kasus pelanggarannya cukup berat.

"Untuk pembayaran denda kami beri waktu 1x24 jam. Apabila dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," imbuhnya.

Sanksi pemblokiran juga berlaku bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," pungkasnya. (Ney/irs/madiuntoday)