Anggarkan Hingga Rp 4 Miliar, Pemkot Madiun Perluas Cakupan JKK Dan JKM




MADIUN - Cakupan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemkot Madiun untuk masyarakat semakin diperluas. Sebelumnya, ada 4.906 pekerja sektor non formal yang mendapatkan asuransi tersebut. Kini jumlah penerimanya terus ditambah hingga ditargetkan mencapai 16 ribu peserta.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Wali Kota Madiun Maidi dalam launching program JKK dan JKM di Wisma Haji Kota Madiun, Senin (2/10). "Program ini kami perluas bagi mereka yang berdedikasi untuk masyarakat namun tidak ada jaminan saat bertugas," ujarnya.

Adapun perluasan cakupan jaminan JKK dan JKM ini nantinya akan memberikan perlindungan bagi non ASN Pemkot Madiun, ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Seperti, linmas, kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat, juru kunci, penjaga rumah ibadah, petani, difabel, hingga PKL atau pelaku UMKM.

Hal inipun diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi masyarakat.

"Program ini satu-satunya di Indonesia yang menggunakan perda, hanya di Kota Madiun," imbuh wali kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti menuturkan bahwa Pemkot Madiun menyediakan anggaran hingga Rp 4 miliar untuk membayar premi JKK dan JKM bagi masyarakat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

JKK diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Juga, perawatan maupun pengobatan di kelas I.

Selain itu, juga menerima santunan sementara sebesar 100 persen dari gajinya selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya sampai peserta sembuh. Sedangkan jika mengalami cacat, diberikan 56 kali upah yang diterima. Pun, beasiswa tetap diberikan bagi dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi.

Sedangkan, JKM diberikan berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Serta, beasiswa kepada dua orang anaknya sampai lulus perguruan tinggi.

“Harapannya bisa membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kepala keluarga sehingga keluarganya tetap bisa bertahan,” tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)