Paska Putusan MK, Masa Jabatan Wali Kota Dr. Maidi Tak Jadi Berakhir 31 Desember 2023, Kembali Sampai 29 April 2024
MADIUN – Masa jabatan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi periode 2019-2024.bakal genap lima tahun. Hal itu mengemuka paska Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Berdasar surat Keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut, masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran UU Pilkada itu akhirnya dikembalikan penuh. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka secara otomatis jabatan Wali Kota Dr. Maidi baru akan berakhir 29 April 2024 mendatang.
‘’Ojo kuatir dulur, aku sek nang kene, tak tunggu sak rampunge dulur,’’ kata wali kota saat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (22/12).
Sebelumnya, berdasar Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2018 harus berakhir pada 2023 ini. Padahal, ada sejumlah kepala daerah termasuk Wali Kota Madiun, Dr Maidi baru dilantik pada 2019, tepatnya pada 29 April 2019. Artinya, masa jabatan Wali Kota Dr. Maidi harus berakhir lebih cepat.
Nah, sebanyak tujuh kepala daerah termasuk Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menggugat UU tersebut ke MK. Pun, gugatan dikabulkan. Dalam hasil gugatan tersebut juga disebutkan nama-nama kepala daerah yang masa jabatannya kembali penuh. Termasuk Wali Kota Madiun, Dr. Maidi. Dikabulkannya permohonan gugatan tersebut karena masa berakhirnya jabatan sejatinya tidak mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada November dan ada kemungkinan dimajukan September. Nah, sejumlah kepala daerah yang masa berakhirnya jabatan sebelum September tidak perlu berakhir lebih cepat per 31 Desember 2023 ini.
‘’Alhamdulillah kita masih bisa berkarya dengan masyarakat. Berkarya inilah yang memang kita punya hak lima tahun. Dengan keputusan MK, kita bisa memprogram tahun 2025 yang akan lebih baik lagi,’’ terang wali kota.
Dengan keputusan ini, Wali Kota Dr. Maidi mengaku bisa secara maksimal menjalankan program yang telah direncanakan di tahun 2024. (ws hendro/agi/madiuntoday)