Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Madiun Juga Tinggi, Dapat Nilai 93,59 dari Ombudsman RI




MADIUN – Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Madiun terbukti baik. Hal itu dapat dilihat dari penilaian hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) 2023 Pemerintah Kota Madiun yang mendapatkan nilai 4,42 dengan predikat A-. Penilaian itu dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Hasil itu sejalan dengan penilaian Ombudsman RI terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) 2023 untuk Kota Madiun yang cukup baik. Hasil KPPP Kota Madiun mencapai 93,59 poin dengan predikat A. Berdasar nilai ini, Kota Madiun masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi.

‘’Kalau PEKPP tadi terkait prosedur dan kelengkapan pelayanan kepada masyarakat, nah KPPP ini menilai kepatuhan OPD dalam melaksanakan apa yang telah menjadi standar pelayanan itu sendiri,’’ kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Madiun, Sulistanti, Selasa (16/1).

Jadi yang dinilai adalah petugas atau ASN di OPD pemerintah. Apakah petugas tersebut sudah benar-benar mematuhi SOP yang dibuat atau tidak. Misalnya terkait permintaan layanan administrasi yang tertulis dalam SOP pelayanan tidak lebih dari 24 jam. Nah, Ombudsman menilai apakah petugas pelayanan benar-benar melaksanakan layanan tidak melebihi 24 jam tersebut atau sebaliknya.

‘’Jadi standar pelayanan yang sudah dibuat tadi dipatuhi atau tidak, dijalankan atau tidak. ORI (Ombudsman RI) menilai hal itu,’’ jelasnya.

Penilaian juga tidak mudah. Sebab, OPD yang menjadi lokus penilaian ditentukan pihak Ombudsman. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa mengkondisikan OPD tertentu terlebih dahulu. Menariknya, OPD yang menjadi lokus penilaian juga berubah setiap tahunnya.

Untuk 2023 ini, setidaknya ada tujuh OPD yang dinilai. Yakni, Dinsos PPPA, Dukcapil, DPMPTSP, Dinkes PPKB, Dindik, Puskesmas Banjarejo, dan Puskesmas Sukosari. Proses penilaian berlangsung pada Juni-Juli 2023 lalu. Namun, hasil penilaian baru keluar 5 Desember 2023 kemarin melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI nomor 418/2023.

‘’Meski penilaian tidak mudah, Alhamdulillah kota kita mendapatkan nilai A dengan opini kualitas tertinggi tahun ini,’’ pungkasnya. (vincent/rams/agi/madiuntoday)