Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan, Kejari Gelar RJ Di Kampus PNM




MADIUN – Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun di kampus 2 Politeknik Negeri Madiun (PNM) menjadi saksi penghentian penuntutan kasus penganiayaan dengan tersangka Moch. Rafli Romadhon. Dalam prosesi tersebut, Kejari menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka yang disaksikan oleh jajaran Kejari Kota Madiun, PNM, dan mahasiswa PNM.

‘’Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bagi mahasiswa di PNM terkait tata cara pelaksanaan RJ,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan, Rabu (22/5).

Menurut Andy, tidak semua perkara bisa mendapatkan keadilan restoratif. Syaratnya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Serta, nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 6 juta.

Di sisi lain, Wakil Direktur II PNM Muhammad Taali menuturkan bahwa kampus senantiasa terbuka terhadap kegiatan hukum di rumah RJ. Termasuk, penyelenggaraan pemberian RJ yang disaksikan oleh mahasiswa hari ini.

‘’Kampus kami berbasis vokasi atau praktek. Maka, dengan kegiatan RJ hari ini bisa menjadi pembelajaran praktek bagi mahasiswa. Juga, agar mereka ikut berhati-hati agar tidak terjerat kasus hukum,’’ jelasnya.

Selain penyerahan surat penghentian penuntutan seperti hari ini, rumah RJ juga rutin dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk konsultasi masalah hukum. Kegiatan tersebut berlangsung setiap Kamis.

‘’Meski di kampus kami tidak ada jurusan Hukum, namun diharapkan para mahasiswa ini sadar dan patuh terhadap hukum,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Rafli sebagai tersangka kasus penganiayaan mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Ini menjadi pembelajaran bagi saya untuk lebih sabar dan bertindak lebih baik ke depannya. Di penjara tidak enak. Saya tidak mau mengulangi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan Rafli terjadi pada Minggu (17/3) lalu di Jalan Diponegoro, Kota Madiun. Saat itu, Rafli mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melewati genangan air hujan dan mengenai baju korban Mastriyan Yulianto dan Aisah Nikmah yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Merasa tidak terima, korban lantas mengejar kendaraan tersangka. Saat berada di lampu merah, korban menegur tersangka hingga menimbulkan cek cok. Merasa tersinggung, Rafli spontan memukul kepala Mastriyan secara berulang.Hal serupa juga dilakukannya kepada Aisah Nikmah hingga mengalami mimisan.

Namun, antara korban dan tersangka akhirnya sepakat untuk melakukan penghentian penuntutan atas kemauan sendiri. Tersangka juga beritikad baik dengan membantu biaya pengobatan para korban. Hal ini sesuai dengan tujuan RJ yaitu mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (WS Hendro/irs/madiuntoday)