Warga Luar Kota Ingin Nyoblos Di Kota Madiun? KPU Masih Buka Pendaftaran DPTb




MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun membuka peluang bagi warga luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya meski tidak bisa kembali ke alamat asal saat proses Pilkada berlangsung.

Para pemilih dari luar daerah tersebut akan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Pendaftaran DPTb berlangsung mulai 17 September hingga 28 Oktober," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko, Kamis (17/10).

Herdi menjelaskan, ada sembilan kategori warga yang bisa mendaftarkan diri sebagai DPTb. Yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada hari H pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan lapas, menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.

Selanjutnya, KPU membuka perpanjangan pendaftaran DPTb, yakni mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024 bagi warga yang tertimpa bencana alam, tugas kerja saat hari pemungutan, tahanan lapas, atau menjalani rawat inap.

"Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, ada surat tugas dari pimpinan yang dicap basah dan tanda tangan, serta surat keterangan dari lembaga terkait. Untuk pindah domisili cukup membawa KTP alamat terbaru," jelasnya.

Bagi DPTb dengan alasan pindah domisili akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur. Selama perpindahannya masih dalam satu kota yang sama. Sedangkan, warga dengan KTP luar kota Madiun hanya mendapatkan satu surat suara. Yaitu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja. Selama orang tersebut masih dalam dapil Provinsi Jawa Timur.

"Untuk mendaftar, pemilih bisa meminta formulir di kelurahan, kecamatan, maupun KPU. Nanti akan kami proses laporan tersebut," pungkasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)