Tak Diberi Karcis Parkir, Masyarakat Bisa Lapor Ke Petugas




MADIUN - Dinas Perhubungan Kota Madiun mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar tak membayar biaya parkir kendaraan jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan.

"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, bisa lapor,” kata Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Suprapto seusai melakukan monitoring evaluasi ketertiban lalu lintas, Rabu (29/5).

Pelaporan, lanjutnya, bisa ditujukan dengan menandai akun media sosial atau instagram milik Dishub Kota Madiun. “Bisa foto bukti lokasi nanti lapor ke kami, tim akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya, karcis resmi yang telah disediakan Dishub Kota Madiun merupakan dasar legalitas para juru parkir yang ada di Kota Pendekar untuk memungut retribusi parkir kepada setiap warga negara atau masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun beberapa bulan yang lalu, bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 tarif retribusi parkir tepi jalan umum mengalami kenaikan tarif.

Adapun kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang mengalami kenaikan antara lain, retribusi parkir sepeda dari Rp 500 menjadi Rp 1000. Sepeda motor roda dua dari Rp 1000 menjadi Rp 2000. Sepeda motor roda tiga dari Rp 1500 menjadi Rp 3000. Sedan, pick up dan kendaraan sejenisnya dari Rp 2000 menjadi Rp 3000.

Sementara untuk truck, mobil bus sedang, mobil bus kecil dan kendaraan sejenisnya dari Rp 4000 menjadi Rp 5000. Truck gandeng, trailer, mobil bus besar, dan kendaraan sejenisnya dari Rp 8000 menjadi Rp 10.000.
(Ney/kus/madiuntoday)