Kasus 109 Ton Emas Antam Palsu Resahkan Warga, Begini Cara Cek Keasliannya
MADIUN – Kasus emas Antam palsu yang menyeret manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka dugaan korupsi membuat heboh masyarakat. Pasalnya, jumlah emas yang dipalsukan mencapai angka fantastis. Yakni, 109 ton. Otomatis, peristiwa ini membuat resah masyarakat. Terutama, mereka yang terlanjur menginvestasikan hartanya pada logam mulia tersebut.
Lalu, bagaimana cara membedakan emas asli dan palsu?
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia (LM), dijelaskan bahwa ada beberapa cara untuk membedakan emas asli dan palsu. Baik yang diperdagangkan melalui toko perhiasan maupun secara daring. Adapun caranya, yaitu :
1. Cek tampilan fisik
Emas murni memiliki cap yang menampilkan kadar kemurnian atau fineness. Serta, bobot gram dari emas tersebut. Termasuk, logo perusahaan dan jumlah kadar sebesar 999.9 persen di permukaan emas.
Asisten Regional Manager Galeri24 Regional 7 Surabaya, Ruli Muttaqin menjelaskan, Galeri24 sebagai anak perusahaan PT. Pegadaian yang menyediakan penjualan LM berupaya memastikan emas yang dijual benar-benar asli dengan melakukan quality control sebelum dilepas ke pasaran, termasuk LM merk Antam.
‘’Biasanya kami lakukan pengujian barang dan memurnikan emas untuk memastikan kadarnya sesuai atau tidak,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
2. Cek kemasan emas
Produk emas Antam LM yang asli dijual dalam kondisi yang baik dan tidak ada cacat. Kemasan dirancang agar menjaga emas tidak terkena kotoran dengan bentuk CertiCard.
Adapun CertiCard juga bisa menjadi bukti keaslian emas. Yakni, dengan mengunduh aplikasi CertiEye di App Store maupun Play Store. Kemudian, pindai QR Code yang ada di bagian bawah kemasan CertiCard Antam LM.
Sedangkan, untuk produk Antam LM klasik atau retro, masyarakat dapat mengecek keasliannya dengan cara menyinari sertifikatnya menggunakan sinar UV. Bila emas asli, maka akan muncul hologram khusus.
Dalam hal ini, Galeri24 memastikan keaslian produk dengan menetapkan aturan hanya membeli kembali emas yang sebelumnya dibeli oleh pelanggan dari store-nya. ‘’Dengan begitu, memudahkan mitigasi karena data sudah ada dalam sistem kami,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie telah memastikan bahwa tidak ada di antara 109 emas yang diperkarakan itu beredar di masyarakat. ‘’Dapat dipastikan seluruh produk emas merk Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,’’ tutur Syarif sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Menurut Syarif, 109 ton produk emas yang diperkarakan oleh kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merk Logam Mulia Antam secara tidak resmi. Namun, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam. (WS Hendro/irs/madiuntoday)