Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Imbau Wajib Pajak Segera Bayarkan PBB




MADIUN - Rentang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Madiun akan segera jatuh tempo. Tepatnya, pada 30 September 2024.

Untuk itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanggungan agar segera membayarkan PBB-nya sebelum jatuh tempo.

"Setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1 persen per bulan," ujarnya saat ditemui pada Kamis (12/9).

Menurut Jariyanto, hingga saat ini realisasi pembayaran PBB sudah mencapai 72 persen. Atau, sekitar Rp 16 miliar dari target total Rp 22 miliar. Jariyanto pun optimis target ini dapat terpenuhi hingga akhir September 2024.

"Melihat dari 2024 ini trennya naik. Biasanya masyarakat berbondong-bondong membayar PBB di akhir September," jelasnya.

Lebih lanjut, Jariyanto pun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Yakni, dengan menyediakan layanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak PBB, terutama sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2024," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)