Seribu Lebih Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Terbit Di Kota Madiun, BPN Pastikan Keamanan Data




MADIUN – Layanan elektronik sudah resmi diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun sejak 29 Februari 2024. Sejak saat itu pula, ribuan blangko sertifikat tanah elektronik sudah diterbitkan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Adolf Severlianus Puahadi saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9). Menurutnya, sejak Maret hingga Agustus 2024 sebanyak 1.385 sertifikat tanah elektronik sudah terbit.

‘’Baik dari pengajuan sertifikat baru, jual-beli, alih media, maupun pengajuan lainnya,’’ ujarnya.

Meski bersifat digital, lanjut Adolf, pemilik sertifikat nantinya tidak hanya mendapatkan dokumen dalam bentuk soft file saja. BPN juga memberikan sertifikat cetakan asli. Namun, bentuknya berbeda dengan sertifikat lama.

Adapun sertifikat analog atau edisi lama terdiri dari enam lembar yang memuat detail kepemilikan tanah. Sedangkan, sertifikat cetakan terbaru lebih sederhana. Yakni, hanya satu lembar namun sudah memuat informasi kepemilikan tanah secara detail. Sertifikat cetakan terbaru juga dilengkapi dengan barcode. Serta, gambar khusus yang hanya dapat dilihat ketika mendapatkan sinar ultraviolet.

‘’Jika sertifikat mengalami kerusakan atau hilang, pemilik bisa melakukan pengajuan cetak ulang dengan syarat diajukan oleh pemilik sendiri. Tidak dapat diwakilkan. Setelah cetakan edisi terbaru terbit, otomatis sertifikat edisi sebelumnya tidak berlaku,’’ jelasnya.

Adolf pun menambahkan, saat ini total ada 62 ribu sertifikat tanah yang sudah terbit di Kota Madiun. Dirinya berharap, masyarakat dapat melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat tanah eletronik. Sebab, sertifikat elektronik lebih aman dan dokumen lengkap tersimpan di database Kantor Pertanahan.

Adolf juga memastikan bahwa keamanan data di Kantor Pertanahan sangat terjamin. Sebab, memiliki sistem keamanan berlapis dan tidak terhubung dengan Pusat Data Nasional (PDN).

Layanan alih media, lanjut Adolf, dapat diselesaikan maksimal satu minggu. Pemohon akan mendapatkan notifikasi di ponselnya ketika proses alih media sudah selesai dan sertifikat dapat diambil. Kemudian, pemohon dibantu menginstall aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ untuk memudahkannya mengakses sertifikat tanah elektronik miliknya.

‘’Untuk sertifikat terbitan tahun 2000 ke bawah akan kami lakukan cek ploting lagi untuk memastikan tidak ada pergeseran lebar tanah,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)