Gelar Rapat Pleno, KPU Kota Madiun Tetapkan DPT Pilkada 2024




MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun penetapan dilakukan dengan rapat pleno yang digelar di Sun Hotel Kota Madiun, Jumat (20/9).

Dari hasil rapat pleno, ditetapkan sebanyak 154.712 orang masuk dalam DPT Pilkada tahun ini. Mereka akan menggunakan hak pilihnya November mendatang.

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Madiun digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Bawaslu, OPD Pemkot Madiun terkait, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan bakal pasangan calon.

"Hari ini sudah kita tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun sebanyak 154.712 pemilih," ujar Pita.

Adapun rinciannya, laki-laki sebanyak 74.891 orang dan perempuan 79.821 orang. Mereka tersebar di 271 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.

Menurut Pita, jumlah pemilih yang ditetapkan tersebut bertambah dari DPT Pemilu 2024 Februari lalu sebanyak 153.880 pemilih. Namun, berkurang dari daftar pemilih sementara Pilkada Serentak 2024 sebanyak 154.960 orang.

Pita pun menambahkan bahwa setelah penetapan DPT tersebut, untuk tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPT yang akan dilaksanakan di kelurahan-kelurahan se-Kota Madiun mulai tanggal 22 September 2024. Masyarakat juga dapat melakukan pencermatan memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.

Data tersebut kemudian menjadi rujukan KPU untuk proses pengadaan logistik pemungutan suara. Mulai surat suara, petugas, alat coblos, dan kelengkapan lainnya untuk Pilkada 2024.

Meski data pemilih sifatnya dinamis, namun demikian jumlah DPT tersebut tidak akan berubah. Jika nantinya terdapat tambahan pemilih karena melakukan pindah pilih atau faktor lain, tambahan pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kalaupun ada warga yang pindah atau ingin memilih di Kota Madiun, nantinya tetap akan difasilitasi oleh KPU. Termasuk potensi bertambahnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Madiun," jelasnya.

Begitu pula bagi anggota TNI / Polri yang memasuki masa pensiun setelah penetapan DPT akan tetap difasilitasi lewat daftar pemilih khusus (DPK) sepanjang ada dokumen yang mendukung.

"Begitu pula bagi warga yang meninggal dunia setelah penetapan DPT nanti akan diberi tanda khusus oleh KPPS," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)