Mulai Tahun Depan, Kota Madiun Dapat Jatah 66 Persen Opsen PKB dan BBNKB




MADIUN - Sumber pendapatan Kota Madiun akan bertambah mulai tahun depan. Yakni, dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikembalikan ke daerah sebagaimana tercantum dalam UU 1/2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengungkapkan, Kota Madiun akan mendapatkan jatah hingga 66 persen dari pemasukan opsen PKB dan BBNKB.

"Atau, sekitar Rp 33,5 miliar dari sektor PKB dan BBNKB," ujarnya, Rabu (13/11).

Menurut Jariyanto, pembagian ini telah sesuai dari hasil kajian besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak. Meski begitu, Jariyanto memastikan bahwa pembagian opsen ini tidak akan memengaruhi beban wajib pajak.

’’66 persen pendapatan pajak itu akan langsung masuk ke kas daerah. Sementara sisanya 34 persen masuk ke kas Pemprov,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Jariyanto menambahkan bahwa opsen menjadi pemasukan pemkot saat pajak kendaraan bermotor dibayar oleh wajib pajak.

Sementara itu, Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan bahwa opsen PKB dan BBNKB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun.

Namun, hingga saat ini Pemkot Madiun masih menunggu petunjuk teknis terkait penggunaan anggaran tersebut. Sembari menunggu, juga dilakukan penataan terkait pelayanannya di Bapenda.

Meski begitu, Pj wali kota berharap pendapatan tambahan dari sektor pajak itu bisa meningkatkan pembangunan di Kota Madiun. Misalnya, untuk mendukung proyek pembangunan Ring Road Timur (RRT).

’’Mudah-mudahan nanti bisa mengcover untuk tahun 2025 terkait pembebasan lahan Ring Road Timur karena kurang banyak anggarannya,’’ tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)