Besok Hari Pencoblosan, Wajib Bawa Dua Dokumen Ini ke TPS




MADIUN – Tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung, Rabu (27/11) besok. Itu merupakan tahapan penting yang pantang untuk dilewatkan. Nah, agar tidak bolak-balik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya lengkapi dulu dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Seperti yang telah diunggah dalam akun Instagram KPU Kota Madiun, masyarakat yang hendak menyalurkan suaranya setidaknya wajib membawa dua dokumen.

Bagi yang terdata di Daftar Pemilih Tetap, masyarakat wajib membawa KTP-elektronik atau biodata penduduk dan form model C pemberitahuan KWK KPU. Sementara bagi masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tambahan wajb memabawa KTP-elektronik atau biodata penduduk dan form model A pindah memilih. Baik form C maupun form A sudah mulai dibagikan kepada pemilih.

Masyarakat akan mendapatkan dua surat suara. Yakni, surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun. Masyarakat dapat memberikan suaranya di TPS mulai puku; 07.00 dan akan ditutup pukul 13.00. Jangan sampai tidak memilih ya. Meski hanya satu suara sangat menentukan lima tahun ke depan. (rams/agi/madiuntoday)