Siap-Siap Liburan, Pemerintah Tetapkan 2025 Ada 27 Libur Nasional dan Cuti Bersama




MADIUN - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Totalnya, sebanyak 27 hari.

Daftar ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ini tersebar pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, serta Desember. Sedangkan, pada Februari, Juli, Oktober, dan November 2025 hanya ada tanggal merah di hari Sabtu dan Minggu.

Berikut ini rincian hari libur nasional 2025 :

1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025

27 Januari (Senin) Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek

29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi

31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriyah

18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak

29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriyah

27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah

17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2025 yaitu:

28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek

28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi

2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriyah

13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak

30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriyah

26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

(Ws Hendro/irs/madiuntoday)