Siap-Siap Liburan, Pemerintah Tetapkan 2025 Ada 27 Libur Nasional dan Cuti Bersama
MADIUN - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Totalnya, sebanyak 27 hari.
Daftar ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ini tersebar pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, serta Desember. Sedangkan, pada Februari, Juli, Oktober, dan November 2025 hanya ada tanggal merah di hari Sabtu dan Minggu.
Berikut ini rincian hari libur nasional 2025 :
1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025
27 Januari (Senin) Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek
29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi
31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriyah
18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak
29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriyah
27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah
17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025 yaitu:
28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek
28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriyah
13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak
30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriyah
26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
(Ws Hendro/irs/madiuntoday)