Ada Opsen, Pemprov Jatim Pastikan Tak Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan




MADIUN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota pada 2025.

Hal ini sebagaimana dilansir dari unggahan akun Instagram @jatimpemprov. Bahwa sesuai arahan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, pengenaan tarif PKB dan BBNKB tetap sama seperti tahun sebelumnya.

"Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dipastikan tidak ada kenaikan atas pengenaan PKB dan BBNKB walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB,” tulis unggahan tersebut.

Kebijakan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan bermotor menjadi:

- Tarif PKB Kepemilikan pertama atas nama pribadi turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen

- Tarif PKB Progresif berlaku atas kepemilikan kedua dan seterusnya berdasarkan NIK atau nama dan alamat yang sama

- Tarif BBNKB Penyerahan pertama (BBN-I) turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen

- BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya (BBN-II) digratiskan

(Ws Hendro/irs/madiuntoday)