Mau Daftar KIP Kuliah? Simak Ketentuannya Berikut Ini
MADIUN - Tak semua siswa SMA, SMK dan sederajat bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Pada tahun ini, pendaftaran KIP kuliah 2025 akan dibuka bersamaan seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Hanya ada sebagian calon mahasiswa yang boleh mendaftar. Khususnya, bila masuk dalam kategori KIP. Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP.
Pertama yakni mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. Kedua, mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketiga, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Keempat, mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kelima masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Keenam, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan. Ketujuh, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin.
Dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan,
bukti pendapatan kotor gabungan orangtua wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Perlu diingat, pendapatan kotor adalah besaran seluruh pendapatan sebelum dipotong pajak. Sementara, pada syarat KIP kuliah pendapatan kotor ini dihitung dari gabungan pendapatan ibu dan ayah.
Sementara untuk persyaratan KIP Kulih 2025, yakni Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
(dspp/kus/madiuntoday)