Warung Pengecer Tak Lagi Layani Jual Beli Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Beri Solusi
MADIUN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai awal Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram (gas melon) tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyelewengan subsidi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025. Langkah ini untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Periode jadwal pendaftaran pengecer menjadi pangkalan agar bisa melayani jual beli gas elpiji 3 kg, kata Yuliot, sudah bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai 28 Februari 2025.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan,
per 1 Februari,” ucap Yuliot dikutip dari ANTARA.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan gas elpiji 3 kg tersedia bagi masyarakat tepat sasaran.
Alasan lainnya yakni agar LPG bersubsidi tersebut dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yuliot menjelaskan, para pengecer LPG 3 kg dapat mendaftarkan diri menjadi pangkalan melalui situs One Single Submission (OSS) yakni oss.go.id, untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online di seluruh Indonesia.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbali-nus Ahad Rahedi mengaku pihaknya hanya menjalan-kan kebijakan.
Dirinya menilai, kebijakan tersebut guna mengontrol pendistribu-sian gas subsidi agar tepat sasaran. Pun, mencegah penyimpangan agar sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Perihal solusi bagi peng ecer, Ahad menyampaikan bahwa Pertamina sudah memikirkan itu. Yakni, naik kelas menjadi pangkalan atau sub-penyalur resmi dengan nomor induk be-rusaha (NIB) melalui on-line single submission (OSS).
"Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk informasi, total terdapat 46 ribu lebih pangkalan di Jatimbalinus. Sebarannya, 36 ribu di Jawa Timur, lima ribu di Bali, dan empat ribu di Nusa Tenggara Barat.
(ney/kus/madiuntoday)