Diajak Ngamar Teman Kencan, EK Justru Jadi Korban Pencurian



MADIUN – Apes dialami EK, warga Desa Malang, Maospati, Magetan. Niat hati ingin berkencan, perempuan berusia 42 tahun ini justru jadi korban kejahatan. Senin (20/10), pelaku yang merupakan teman kencan korban diungkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.


Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah menjelaskan, EK menjadi korban tindak pidana pencurian. Pelakunya adalah Andri Irfianto alias AI, 33, warga Desa Wonorejo, Kalijambe, Sragen. AI harus berurusan dengan polisi lantaran menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Fino nopol B 4459 TCG dan beberapa harta benda milik EK.


‘’Tindak pidana pencurian ini terjadi pada 1 Oktober lalu di Hotel Raya Kusuma, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun,’’ ungkapnya.


Menurut Ubaidillah, kasus ini bermula ketika EK dan AI saling kenal lewat aplikasi kencan Omi. Pada 1 Oktober sekira pukul 17.30, keduanya bertemu dan mencari penginapan di Kota Madiun. Sesampainya di Hotel Raya Kusuma, AI meminta EK memesan kamar dan masuk ke kamar 102.


Berada di dalam kamar, EK belum mengendus kecurigaan terhadap AI. Aksi AI dimulai ketika EK masuk ke kamar mandi kamar hotel. Saat itu, AI pamit keluar hotel untuk membeli makanan.


‘’Korban baru sadar ketika mendengar suara sepeda motornya yang dibawa kabur pelaku,’’ ujarnya.


EK semakin yakin menjadi korban pencurian ketika dompet dan ponsel miliknya yang berada di kamar hotel hilang. Pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat. Hingga, AI berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah kos yang ada di Sidoarjo. 


‘’Total kerugian sekitar Rp 7 juta berupa satu unit sepeda motor, ponsel, dan dompet berisi uang Rp 900 ribu,’’ jelas Ubaidillah.


Ubaidillah menyebut AI terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Menurut dia, tersangka memiliki catatan kriminal serupa di Demak, Trenggalek, dan dua lokasi di Majalengka.


(ws hendro/ggi/madiuntoday)