Luncurkan Pamapta, Layanan Masyarakat Terpusat di Gedung SPKT Baru



MADIUN – Sistem pelayanan dan pengendalian operasional Polres Madiun Kota ditingkatkan. Salah satunya, dengan meluncurkan Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu), Selasa (21/10).


Bersamaan itu, Kaporles Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi juga meninjau gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


‘’Sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 terkait penyesuaian nomenklatur baru. Dari KSPK ada Pamapta,’’ kata AKBP Wiwin.


AKBP Wiwin menerangkan, Pamapta menjadi bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif. Nah, Pamapta memiliki lima fungsi utama, di antaranya pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.


‘’Pamapta memiliki peran terkait semua layanan yang terintegrasi. Sehingga, efektivitas kegiatan sesuai yang diharapkan masyarakat,’’ harapnya.


Di Gedung SPKT, seluruh pelayanan masyarakat yang diemban kepolisian terpusat dalam satu tempat. Mulai pelayanan laporan polisi, pelayanan bantuan dan pertolongan, penanganan awal dan olah TKP, penerbitan SKCK dan surat keterangan lainnya, perizinan hingga pelayanan informasi umum yang berkaitan dengan masyarakat.


‘’Pelayanan 24 jam. Akan terus kami sosialisasikan supaya masyarakat paham,’’ ujarnya.


(ws hendro/ggi/madiuntoday)