Wujudkan Poin Ketiga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 150 Rumah Program RTLH-Jambanisasi Masuk Tahap Survei Lapangan



MADIUN – Pemerintah Kota Madiun tancap gas dalam mewujudkan 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. Salah satunya, seperti dalam program bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan jambanisasi tahun ini. Petugas sudah melaksanakan tahapan survei lapangan meski baru di awal tahun anggaran. Program RTLH-Jambanisasi ini setidaknya sesuai dengan poin ketiga pembangunan berkelanjutan. Yakni, kehidupan sehat dan sejahtera. 

Program yang dikoordinir Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun itu masuk tahap tinjauan lapang sejak minggu kemarin. Salah satunya, seperti yang terlihat di Kelurahan Klegen, Kamis (15/1). Petugas Perkim, kelurahan, dan pihak terkait meninjau rumah-rumah yang masuk usulan RTLH tahun ini di kelurahan tersebut. 

‘’Usulan di Kelurahan Klegen ada enam. Kita survei semua dan hasilnya memenuhi kriteria layak menerima (bantuan RTLH),’’ kata staf Dinas Perkim Kota Madiun Tri Nila Sarastuti.

Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan. Mulai dari desil atau tingkat kesejahteraan warga calon penerima hingga tingkat kerusakan rumah yang diusulkan. Menurutnya, keenam rumah tersebut sudah memenuhi kriteria penerima bantuan. 

‘’Rehabnya nanti kita fokuskan untuk perbaikan atap di bangunan induk,’’ ungkapnya. 

Data yang diterima, total ada 150 rumah yang bakal dilakukan peninjauan untuk program RTLH dan jambanisasi tahun ini. Rinciannya, ada 34 RTLH dan 11 jambanisasi di Kecamatan Kartoharjo. Sementara di Kecamatan Taman ada 31 RTLH dan 21 jambanisasi. Sedang, di Kecamatan Manguharjo ada sebanyak 35 RTLH dan 18 jambanisasi. 

‘’Sudah kita jadwalkan sampai minggu depan,’’ ujarnya. 

Meski begitu pelaksanaan rehabnya masih beberapa bulan ke depan. Biasanya di bulan kelima atau keenam. Artinya, proses masih cukup panjang. Setidaknya masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan. Setelah dilakukan survei akan ditindaklanjuti dengan pembuatan proposal, penyusunan Dokumen Rencana Kerja (DRK), penetapan SK Wali Kota, dan penandatanganan verifikasi administrasi atau perjanjian bantuan. Baru setelahnya bisa dilakukan pembangunan. 

Mengacu tahun lalu, penerima bantuan program RTLH mendapat Rp 15 juta per rumah. Sementara untuk jambanisasi mendapatkan Rp 7,5 juta. Namun, tentu bukan diberikan berupa uang tunai. Tetapi diwujudkan pembangunan. Artinya, penerima akan mendapatkan bantuan pembangunan dengan besaran uang tersebut. 

Program RTLH-Jambanisasi tersebut diharap dapat meningkatkan kualitas hidup warga Kota Madiun dengan menyediakan sanitasi yang layak. Selain itu, juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Hal itu tentu sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya poin ketiga, kehidupan sehat dan sejahtera. (dspp/agi/madiuntoday)