Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Madiun Lakukan Mobiling Tiap Kecamatan



Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Madiun Lakukan Mobiling Tiap Kecamatan

MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun terus menggencarkan penertiban reklame dan alat peraga yang tidak berizin serta melanggar ketentuan estetika kota. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2018.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Agus Purwo Wodagdo, mengatakan penertiban dilakukan secara rutin dengan sistem mobiling. Setiap harinya, petugas menyasar satu kecamatan dengan fokus pada titik-titik yang selama ini kerap dipasang reklame tanpa izin.

“Setiap hari kami mobiling, satu hari satu kecamatan. Kami juga sudah memetakan lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk pemasangan reklame atau alat peraga tanpa izin dan yang menyalahi ketentuan,” ujar Agus, Selasa (27/1). 

Menurutnya, Satpol PP memiliki data lengkap terkait perizinan periklanan. Jika ditemukan reklame yang tidak berizin, apalagi dipasang dengan cara melanggar aturan seperti menempel di pohon atau fasilitas umum, petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Kalau sudah kami beri peringatan dan tidak ada respons, maka akan kami lakukan penertiban atau pengambilan,” tegasnya.

Sepanjang Januari 2026, Satpol PP mencatat jumlah reklame dan alat peraga yang ditertibkan telah mencapai ratusan. Penertiban ini melibatkan sekitar 18 personel setiap harinya yang dibagi dalam tiga shift, yakni pagi, siang, dan malam, dengan masing-masing shift diisi sekitar enam petugas.

Agus mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha periklanan agar mematuhi aturan yang berlaku dengan mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Kami mengimbau agar semua pihak mengurus izin secara resmi. Tujuannya agar Kota Madiun tetap bersih, tertib, dan indah,” pungkasnya.

(Dspp/kus/madiuntoday)