Pembaruan Data Sosial, Ribuan Peserta PBI-N Kota Madiun Tetap Terjamin Lewat UHC



Pembaruan Data Sosial, Ribuan Peserta PBI-N Kota Madiun Tetap Terjamin Lewat UHC


MADIUN – Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI berdampak pada penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) Jaminan Kesehatan di Kota Madiun. Sebanyak 2.079 peserta dinonaktifkan dari total 29.516 penerima aktif.


Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses klasifikasi data penerima manfaat. Dalam skema DTSEN, bantuan PBI-N diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil I hingga V atau kelompok ekonomi terbawah.


Meski demikian, Pemerintah Kota Madiun memastikan masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan dari PBI-N akan dialihkan ke skema PBI-D atau tetap terjamin melalui program Universal Health Coverage (UHC).


“Sampai saat ini belum ada warga yang datang ke Dinsos untuk pengajuan reaktivasi. Kemungkinan karena layanan kesehatan mereka masih tercover melalui UHC,” ujar Heri, kemarin (112). 


Ia menambahkan, sejauh ini tidak terdapat dampak signifikan akibat penyesuaian tersebut. Akses layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Bagi warga yang merasa masih membutuhkan bantuan dan memenuhi kriteria, Dinsos PPPA membuka kesempatan pengajuan reaktivasi. Reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan karena masuk desil 6–10 atau desil belum ditentukan, namun tengah membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat yang mengancam jiwa.


Selain itu, reaktivasi juga dapat diajukan bagi warga yang belum tercantum dalam DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI Jaminan Kesehatan yang terhapus kepesertaannya, serta peserta yang tidak mengalami penonaktifan dalam enam bulan terakhir.


Proses pengajuan dilakukan melalui verifikasi data di Kantor Dinsos PPPA. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG. Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial, data akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi.


“Apabila disetujui BPJS Kesehatan, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali,” pungkasnya.


Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Madiun memastikan komitmen menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal dan tepat sasaran.

(dspp/kus/madiuntoday)