Jangan Asal Ubah Jadwal! Begini Aturan Minum Obat Saat Puasa
MADIUN – Berpuasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Bagi pasien yang tengah menjalani pengobatan, Ramadan juga berarti mengatur ulang jadwal konsumsi obat agar tetap aman dan efektif. Salah langkah sedikit saja, efek terapi bisa menurun, bahkan memicu komplikasi.
Katimja Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun, Suparida, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengubah aturan minum obat saat puasa.
“Waktu konsumsi obat memang hanya antara berbuka hingga sahur. Karena itu pengaturannya harus tepat supaya kadar obat dalam darah tetap stabil,” ujarnya Kamis (26/2).
Untuk obat dengan aturan minum 1 kali sehari, bisa dikonsumsi saat sahur atau berbuka. Sementara 2 kali sehari dapat diminum saat sahur dan berbuka. Permasalahan muncul pada obat 3 kali sehari. Idealnya, obat jenis ini diminum dengan jarak waktu yang sama.
“Kalau memungkinkan, minta dokter mengganti dengan obat yang kerjanya lebih panjang sehingga cukup diminum satu atau dua kali sehari,” jelasnya.
Jika tidak bisa diganti, obat 3 kali sehari bisa diatur dalam rentang waktu malam, misalnya pukul 18.00, 23.00, dan 04.00 atau dengan jarak sekitar lima jam. Sementara obat 4 kali sehari umumnya tidak dianjurkan saat puasa karena sulit menjaga interval yang tepat.
Suparida menegaskan antibiotik perlu perhatian khusus karena harus diminum dengan interval tetap, misalnya tiap 8 jam untuk aturan tiga kali sehari. Jika tidak teratur, kadar obat bisa turun, terapi menjadi tidak efektif, dan berisiko memicu resistensi bakteri. Karena itu, pasien dianjurkan berkonsultasi ke dokter untuk penyesuaian terapi selama Ramadan.
Untuk obat yang harus diminum sebelum makan, konsumsinya sekitar 30 menit sebelum makan besar saat sahur atau berbuka. Sedangkan obat yang diminum sesudah makan sebaiknya dikonsumsi 15 menit setelah makan. Jika ada obat yang harus diminum menjelang tidur setelah makan, cukup konsumsi roti atau camilan ringan agar lambung tidak kosong dan terhindar dari iritasi.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa semua obat membatalkan puasa. Menurutnya, obat yang tidak masuk melalui saluran cerna umumnya tidak membatalkan puasa. Beberapa contohnya antara lain obat oles seperti krim dan salep, obat di bawah lidah untuk nyeri dada, suntikan non-nutrisi, tetes mata, hidung, dan telinga, inhaler asma, obat kumur yang tidak tertelan, hingga supositoria.
Bagi penderita penyakit kronis yang ingin tetap berpuasa, konsultasi dengan dokter sangat dianjurkan. Jika memungkinkan, dokter dapat meresepkan obat yang cukup diminum satu atau dua kali sehari.
“Pada prinsipnya, jangan menghentikan obat tanpa konsultasi. Itu bisa memperburuk kondisi kesehatan,” tandasnya.
Suparida mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan obat, yakni sesuai indikasi dan aturan pakai. Dengan konsultasi dan pengaturan yang tepat, ibadah tetap lancar, kesehatan pun terjaga.
(Bip/rat/Madiuntoday)