Menpan-RB Minta Pemda Setor Usulan ASN, Pemkot Madiun Mulai Hitung Kekurangan Pegawai
MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai tancap gas menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026. Tak lain, terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto membenarkan adanya surat Menpan-RB. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.
‘’Sedang kami proses. Kami hitung kondisi yang sudah ada berapa, kebutuhan minimal berapa, kemudian kekurangan berapa,’’ ungkapnya, Kamis (26/3).
Menurut Soeko, pengusulan ASN kali ini berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Menpan-RB memberikan sejumlah ketentuan. Di antaranya, memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN, dan peta jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada 2026.
‘’Prinsipnya kami akan memperhatikan zero growth. Prioritas pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,’’ jelasnya.
Ditanya soal jumlah usulan, Soeko mengaku belum dapat menyebutkan. Yang jelas, tidak melebihi jumlah pegawai yang pensiun dan mempertimbangkan pelayanan publik agar tetap prima tanpa membebani fiskal daerah.
‘’Kami usulkan berapa dan apa saja masih dalam proses. Apakah berlaku setiap tahun, tergantung pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Menyinggung soal kekosongan jabatan struktural, Soeko menyebut pengisian menggunakan mekanisme promosi dan mutasi. Pun sudah disodorkan ke pusat. Hanya, prosesnya sedikit butuh waktu lantaran wali kota dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
‘’Pengisian struktural, pejabat di bawahnya bisa naik lewat mekanisme mutasi atau promosi. Masih proses,’’ pungkasnya.
(rams/ggi/madiuntoday)