WFH Sepekan Sekali Disiapkan, Pemerintah Bidik Efisiensi Energi di Tengah Lonjakan Harga Minyak
MADIUN - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai langkah penghematan energi. Rencana ini muncul seiring meningkatnya harga minyak dunia akibat dinamika konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan tersebut bertujuan menekan konsumsi bahan bakar melalui pengurangan mobilitas pekerja.
“Dengan tingginya harga minyak, perlu efisiensi waktu kerja melalui fleksibilitas WFH,” ujarnya usai rapat bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penerapan WFH berpotensi menghemat penggunaan energi secara signifikan, bahkan hingga sekitar seperlima dari konsumsi normal. Pemerintah merencanakan skema WFH satu hari dalam lima hari kerja. Namun, detail teknis pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga diharapkan dapat diterapkan oleh sektor swasta dan pemerintah daerah.
Airlangga menambahkan, implementasi kebijakan kemungkinan dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan waktu pelaksanaan yang akan ditentukan lebih lanjut sesuai perkembangan global.
Gagasan efisiensi ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna pada 13 Maret 2026. Presiden menekankan pentingnya langkah penghematan sebagai respons atas tekanan global, termasuk konflik yang berdampak pada harga energi.
Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pengurangan mobilitas kerja melalui WFH, efisiensi operasional, hingga penghematan besar dalam konsumsi BBM. Presiden juga menegaskan bahwa upaya penghematan diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal, khususnya agar defisit APBN tidak semakin melebar akibat kenaikan harga minyak.
Rencana penerapan WFH mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi II. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
Ia meminta pemerintah menetapkan indikator kinerja yang jelas bagi setiap kementerian dan lembaga. Dengan demikian, transisi ke sistem kerja fleksibel tidak menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama pelayanan publik tetap terjaga and kinerja terukur, kebijakan ini layak didukung sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara, terutama untuk menjaga stabilitas subsidi dan daya tahan APBN di tengah tekanan global.
(ws hendro/kus/madiuntoday)